Pemkab Lobar Musnahkan 939.921 Rokok Ilegal dan 1.904 Botol Miras

M Zahiruddin - detikBali
Kamis, 04 Des 2025 22:34 WIB
Foto: Bupati Lobar, LAZ, memimpin pemusnahan rokok serta minuman keras tanpa cukai di kantor Satpol PP Lombok Barat, Kamis (4/12/1025). (M Zahiruddin/detikBali)
Lombok Barat -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi Bea Cukai Mataram, memusnahkan 939.921 batang rokok ilegal serta 1.904 botol minuman keras (miras) hasil razia.

Kasatpol PP Lombok Barat, I Gusti Ketut Rauh, memerinci barang bukti tanpa pita cukai yang dimusnahkan pihaknya tersebut. Di antaranya 939.921 batang rokok ilegal, empat ribu bungkus tembakau iris ilegal dengan berat total 118 kilogram.

"Untuk minuman keras tanpa izin, dengan rincian, bir botol besar sejumlah 36 botol, bir botol kecil lebih dari 34 botol, brem 190 botol, tuak 806 botol," terangnya di kantor Satpol PP Lombok Barat, Kamis (4/12/2025).

Rauh mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia dari semua wilayah yang ada di Lombok Barat selama periode Januari hingga November 2025.

Ia bahkan menyebut bahwa jumlah barang sitaan tersebut merupakan yang terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, ia berujar, bukan karena dihitung dari jumlah persebarannya, melainkan karena penindakan yang dilakukan secara intens.

"Jadi Lombok Barat paling besar jumlahnya, karena kami paling rajin penindakan di lapangan," katanya.

Sementara itu, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menegaskan bahwa rokok ilegal maupun penjualan miras tanpa izin harus diberantas secara menyeluruh di Lombok Barat.

Ia mengatakan agar dilakukan pencegahan sampai ke tingkat distributor supaya peredaran ditekan dan tidak terlalu luas menyebar ke masyarakat.

"Sebelum didistribusikan, barang-barang ilegal ini harus dicegah dari pintu masuk, seperti di pelabuhan," tegas dia.

LAZ meminta agar semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah beredarnya barang-barang tanpa cukai tersebut kian meluas. Dia mengingatkan ada konsekuensi di balik beredarnya barang-barang tersebut seperti kualitas kesehatan yang tidak terjamin, merugikan negara karena tidak membayar cukai, sampai memicu maraknya pasar gelap.

Ia mengimbau agar penjual tidak lagi menjajakan barang-barang tanpa cukai tersebut, serta mengingatkan masyarakat agar tidak termakan dengan harga barang yang murah.

"Selama ada permintaan, produsen akan terus memproduksi. Dengan menghentikan penggunaan, kita harapkan produsen tutup dengan sendirinya," paparnya.



Simak Video "Video Aksi Pengejaran Speedboat Bawa 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Batam"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork