Bea Cukai Kupang Sita 58.165 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kupang Sita 58.165 Batang Rokok Ilegal

Simon Selly - detikBali
Kamis, 25 Sep 2025 21:52 WIB
Suasana Konferensi Pers APBN KiTa Regional NTT, September 2025 di Kantor DJPb NTT, Kamis (25/9/2025).
Foto: Suasana Konferensi Pers APBN KiTa Regional NTT, September 2025 di Kantor DJPb NTT, Kamis (25/9/2025). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) selama Agustus 2025 telah melakukan penindakan cukai terhadap 58.165 batang rokok ilegal. Barang bukti itu kini disita.

Selain rokok ilegal, penindakan cukai juga dilakukan terhadap minuman mengandung etil alkohol sebanyak 15.505 liter berbagai merek.

"Untuk penindakan cukai ada 13 penindakan cukai telah dilakukan pada bulan Agustus 2025, meliputi pelanggaran BKC tidak dilekati pita cukai, BKC yang diduga dilekati pita cukai palsu dengan barang bukti berupa 58.165 batang rokok berbagai merek dan minuman mengandung Etil Alkohol 15.505 liter berbagai merek," terang Kepala Kantor KPPBC Kupang, Machbub Dumron, dalam Konferensi Pers APBN KiTa Regional NTT, Kamis (25/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Machbub melanjutkan, ada juga tujuh kali penindakan kepabeanan selama Agustus 2025. Yakni, meliputi pelanggaran larangan dan pembatasan, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pidana lainnya.

ADVERTISEMENT

Tercatat, tiga pos Bea Cukai yang dimiliki NTT (Labuan Bajo, Atambua, Kupang) terus melakukan pengawasan dan penindakan barang-barang ilegal. Total, ada 132 kali penindakan selama Januari-Agustus 2025,.

"Untuk NTT di bulan Agustus 2025 ini ada 13 penindakan. Secara total sejak Januari-Agustus sudah 132 kali penindakan yang dilakukan, dengan berbagai permasalahan," jelas Machbub.

"Kami tidak pernah berhenti dan rutin lakukan penindakan. Permasalahannya, kita di NTT ini daerah pemasaran dan yang kita bisa lakukan itu penindakan bukan untuk pemberantasan," sambung dia.

Machbub mengungkapkan Bea Cukai pernah menindak barang kena cukai yang masuk NTT menggunakan jasa pengiriman barang. Bea Cukai kerap melakukan penindakan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Penindakan kami kerap dibantu dengan Satpol PP dalam setahun bisa lima sampai sepuluh kali turun ke lapangan untuk lakukan penindakan di warung-warung untuk mengecek rokok atau miras ilegal," pungkasnya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads