detikBali

Hukuman Bekas Direktur PT Lombok Plaza di Korupsi NCC Disunat 4 Tahun

Terpopuler Koleksi Pilihan

Hukuman Bekas Direktur PT Lombok Plaza di Korupsi NCC Disunat 4 Tahun


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Sutahajaya Nasution, hendak keluar dari ruangan seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (29/9/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Sutahajaya Nasution, hendak keluar dari ruangan seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (29/9/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Hukuman bekas Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution, dalam kasus korupsi kerja sama pembangunan NTB Convention Center (NCC) dipotong empat tahun. Hukuman Dolly disunat dalam persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Majelis hakim PT NTB menjatuhkan hukuman enam tahun kepada Dolly. Padahal, Dolly sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," demikian bunyi amar putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB dikutip detikBali dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, Rabu (3/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang tingkat banding itu dipimpin oleh majelis hakim PT NTB yang diketuai Gede Ariawan dengan anggota Ahmad Yasin dan Diah Susilowati. Selain menjatuhkan vonis enam tahun penjara, majelis hakim juga mengenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Dolly.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim juga meminta Dolly untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.258.537.000. Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lambat sebulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka bendanya akan disita dan dilelang.

"Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," kata amar putusan itu.

Hakim menyatakan Dolly terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis hakim meminta Dolly untuk tetap dalam tahanan.

Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, membenarkan putusan hakim tingkat banding tersebut. Hanya saja, belum ada putusan lengkap yang diterima dari PT NTB.

"Iya, sudah ada amar di SIPP (PN Mataram). Di e-Berpadu belum ada putusan lengkap," terangnya kepada detikBali.

Bukan hanya hukuman Dolly yang disunat oleh majelis hakim PT NTB. Sebelumnya, masa hukuman bekas Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, juga disunat dua tahun penjara. Terdakwa korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NCC itu kini hanya perlu menjalani hukuman enam tahun penjara.

Rosiady sebelumnya divonis pidana delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Rosiady lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," bunyi amar putusan hakim PT NTB seperti dikutip detikBali dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, Rabu (3/12/2025).




(hsa/hsa)











Hide Ads