Buang Bayi ke Kloset, Pegawai Laundry Divonis 6 Tahun Bui

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 02 Des 2025 20:48 WIB
Foto: Terdakwa pembuang bayi saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (2/12/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Nasrurah (29) dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Perempuan asal Kota Bima, NTB, itu dinyatakan bersalah telah membuang bayi yang baru dilahirkannya ke dalam kloset hingga akhirnya tewas.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar ketua majelis hakim Theodora Usfunan dalam sidang di ruang Cakra PN Denpasar, Selasa (2/12/2025).

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan dan tidak ada alasan pemaaf karena secara sadar ia membuang bayi yang dilahirkan saat berada di kamar mandi kos.

Sesuai fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Muh Lukman Hakim, menyatakan pikir-pikir. "Setelah berkomunikasi dengan terdakwa, kami masih pikir-pikir dulu," ujar Lukman.

Terungkap, terdakwa melakukan perbuatan keji itu di tempat kosnya, Jalan Halmahera Nomor 17A, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. "Kasus ini bermula dari temuan jasad bayi laki-laki di dalam pipa pembuangan kamar mandi pada Kamis 15 Juni 2025," ujar jaksa dalam dakwaan.

Penemuan itu membuat geger penghuni kos dan warga sekitar. Hasil penyelidikan, Nasrurah yang bekerja sebagai pegawai laundry diketahui tengah hamil tujuh bulan. Pada hari kejadian, terdakwa berulang kali mengeluh sakit perut dan bolak-balik ke kamar mandi.

Pada pukul 16.00 Wita, terdakwa akhirnya melahirkan di atas kloset kamar mandi. Bayi berjenis kelamin laki-laki keluar bersama dengan ari-ari disertai darah yang tercecer di dalam kamar mandi kosnya.

Lantaran panik, terdakwa lalu menyiram kloset berulang-ulang kali dan mendorong tubuh bayi tak berdosa itu ke dalam kloset menggunakan sapu hingga akhirnya masuk ke tempat pembuangan alias septictank.

Perbuatan terdakwa akhirnya mulai terendus ketika pada Minggu (18/5/2025), salah satu penghuni kos mengeluh kloset kamar mandi mampet.

Pemilik kos yang menerima informasi lalu memanggil tukang ledeng untuk memperbaiki. Saat pipa dibuka, ditemukan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki di saluran pembuangan. Temuan itu lalu dilaporkan hingga ke polisi.

Hingga akhirnya, polisi yang melakukan penyelidikan memastikan jika bayi tersebut anak biologis dari terdakwa. Tindak pidana terdakwa makin diperkuat oleh keterangan medis yang menyebutkan seharusnya bayi malang itu masih berpotensi selamat setelah dilahirkan.



Simak Video "Video: Heboh Penemuan Bayi Dalam Kardus di Poskamling Praya Lombok Tengah"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork