Nasrurah (29), terdakwa kasus kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian, dituntut enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/10/2025). Ia tega membuang bayinya ke dalam kloset kos tempat tinggalnya.
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Nasrurah selama 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih, Selasa (28/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenaran ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa.
Dalam dakwaan, Nasrurah yang bekerja sebagai pegawai laundry tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke dalam kloset kos tempat tinggalnya di Jalan Halmahera Nomor 17A, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Kamis (15/5/2025).
Dari hasil penyidikan, terdakwa diketahui melahirkan bayi laki-laki dalam kondisi prematur dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan. Dijelaskan, sejak Kamis pagi, terdakwa mengeluh sakit perut dan berulang kali masuk ke kamar mandi.
Pada pukul 16.00 Wita, terdakwa terus merintih kesakitan jongkok di atas kloset, tiba-tiba tanpa disadarinya keluar janin disertai ari-ari dan gumpalan darah yang tercecer di kamar mandi kos terdakwa.
"Sebagian masuk ke lubang kloset, sementara sisanya di lantai kamar mandi," terang JPU.
Terdakwa yang melihat itu lalu menyiram kloset berkali-kali dan didorong menggunakan sapu hingga janin masuk ke septic tank.JPU menyebut jika janin yang dilahirkan terdakwa masih berpotensi selamat.
Beberapa hari kemudian, penghuni kos lain melaporkan kloset yang tersumbat. Saat diperiksa oleh tukang ledeng, ditemukan janin laki-laki di pipa pembuangan. Temuan itu dilaporkan ke pemilik kos dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa janin tersebut berasal dari kamar Nasrurah. Polisi kemudian menetapkan perempuan itu sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.
(nor/nor)











































