Ketua Komisi IV DPRD NTB Ditetapkan Tersangka Gratifikasi 'Uang Siluman'

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 24 Nov 2025 17:42 WIB
Foto: Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, berada di mobil tahanan Kejati NTB saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Senin (24/11/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi 'uang siluman'. Hamdan langsung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB setelah diperiksa sejak pukul 11.17 Wita.

"Setelah kami periksa sebagai saksi, kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan terhadap HK (Hamdan Kasim)," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Senin (24/11/2025).

Pantauan detikBali, Hamdan terlihat mengenakan rompi tahanan merah muda Kejati NTB saat digelandang ke mobil tahanan. Tangan politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu turut diborgol. Hamdan ogah bersuara soal kasusnya itu.

Zulkifli mengungkapkan Hamdan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Ia ditahan hingga 20 hari ke depan.

Hamdan menambah deretan nama tersangka dalam kasus gratifikasi 'uang siluman' di DPRD NTB. Ia menyusul dua rekannya, Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, yang ditahan terlebih dahulu.

IJU dan Acip ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Kamis (20/11/2025). Acip ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. Sedangkan IJU ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

"Dua tersangka kami tahan di Lapas Kuripan, tersangka IJU dan HK," ujar Zulkifli.

Hamdan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang dikenakan sama dengan dua tersangka sebelumnya.



Simak Video "Video: Hamdan Kasim Jadi Tersangka Gratifikasi Uang 'Siluman' Pokir DPRD NTB"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork