Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka terkait kasus uang 'siluman' anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025. Kedua tersangka, yakni Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI langsung ditahan.
"Kami dari penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi. Inisial IJU dan MNI," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (20/11/2025).
IJU yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat NTB ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan, tersangka MNI yang merupakan politikus Partai Perindo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lakukan penahan selama 20 hari ke depan," imbuhnya.
Sebelum ditahan, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik kemudian melakukan penetapan tersangka hingga akhirnya menahan kedua anggota dewan itu.
Pantauan detikBali di kantor Kejati NTB pada Kamis sore, kedua tersangka enggan berkomentar saat digiring ke mobil tahanan. Kedua anggota DPRD NTB itu mengenakan rompi tahanan Kejati NTB berwarna merah muda dengan tangan terborgol.
Kedua tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam pidana penjara antara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250 juta.
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya adalah tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, kasus uang 'siluman' tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara sejak September lalu. Kejati NTB menemukan dugaan tindak pidana melawan hukum.
Dalam kasus ini, Kejati NTB juga telah menerima pengembalian uang 'siluman' tersebut dari sejumlah anggota DPRD NTB pada saat penyelidikan. Nilainya Rp 1,8 miliar. Pengembalian uang itu juga dijadikan barang bukti dalam penanganan kasus tersebut.
Sebelum naik ke tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB. Termasuk Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, hingga TGH Sholah Sukarnawadi.
Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































