Tersangka, Ketua Komisi IV DPRD NTB Disebut Tukang Bagi 'Uang Siluman'

Tersangka, Ketua Komisi IV DPRD NTB Disebut Tukang Bagi 'Uang Siluman'

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 24 Nov 2025 20:35 WIB
Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, berada di mobil tahanan Kejati NTB saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Senin (24/11/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, berada di mobil tahanan Kejati NTB saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Senin (24/11/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Hamdan Kasim disebut sebagai tukang bagi uang dalam kasus korupsi gratifikasi 'uang siluman' di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketua Komisi IV DPRD NTB itu, saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan pada kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"(Perannya) Sebagai pemberi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Senin (24/11/2025).

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu membagikan uang ke sejumlah anggota DPRD NTB. Akan tetapi, Zulkifli enggan mengunkap nama-nama anggota DPRD NTB yang menerima 'uang siluman' tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menerima anggota dewan, sudah ada datanya (penerima). Tapi belum bisa kami buka ya, itu strategi," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Kendati disebut sebagai pemberi, Zulkifli enggan membeberkan asal muasal uang yang dibagikan Hamdan Kasim tersebut. Zulkifli hanya menyebut, uang yang dibagikan tersebut bukan bersumber dari pokir dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Pokoknya, intinya tidak dari situ semua. Pokoknya intinya di situ, tidak dari pokir, bukan juga dari APBD," sebutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana itu bersumber dari swasta. Diduga sebagai fee proyek untuk pelaksanaan sejumlah proyek yang bersumber dari dana pokir dan akan dikelola oleh sejumlah anggota DPRD NTB yang baru.

Zulkifli mengatakan jaksa telah mengantongi tujuan dari pemberian uang tersebut. Namun demikian, enggan dibeberkan. "Sudah (mengantongi tujuan pemberian uang). Tapi, yang jelas kami masih ada strategi yang kita harus terapkan juga. Jangan sampai terbuka semua," katanya.

Menyinggung anggota DPRD NTB yang menerima uang tersebut berpeluang ditetapkan sebagai tersangka, Zulkifli mengatakan tergantung hasil penyidikan.

"Nanti kita lihat perkembangan penyidikannya ya. Yang jelas, penanganan kami profesional, progresif dan lebih mengedepankan kehumanisan. Jadi, kita pakai hati nurani," tandasnya.

Penetapan Hamdan Kasim sebagai tersangka menambah deretan tersangka. Total ada tiga anggota DPRD NTB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka lainnya Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Mereka ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dua Tersangka Kembali Diperiksa

Hari ini, jaksa kembali memeriksa dua tersangka. Mereka adalah Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. "Iya, diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berita acara pemeriksaan," kata Zulkifli, Senin.

Kedua tersangka diperiksa bertepatan dengan penetapan Hamdan Kasim sebagai tersangka. Zulkifli menyebut, IJU dan Acip diperiksa untuk pemeriksaan tambahan sebagai tersangka.

"Periksaan tambahan," ucapnya.

IJU sekaligus Ketua DPD Demokrat NTB, dan Acip politikus dari Partai Perindo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/11/2025).

Setelah penetapan tersangka, kedua langsung ditahan. IJU ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan Acip ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Sementara tersangka baru dalam kasus 'uang siluman' ini, Hamdan Kasim ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat bersamaan dengan tersangka IJU.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zulkifli mengungkap adanya peluang pasal yang disangkakan ke para tersangka bertambah. "Nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.

Pasal 5 ayat (1) huruf b yang diterapkan saat ini, bisa diubah maupun ditambah. Dalam aturan, penambahan sangkaan pasal terhadap tersangka tidak menjadi persoalan.

"Jadi, sekarang ini kita masih bisa menambah pasal. Aturannya seperti itu, jadi memang bisa kita nambah pasal," tandasnya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads