Hamdan Kasim Mangkir Pemeriksaan Jaksa di Kasus Gratifikasi Pokir DPRD NTB

Hamdan Kasim Mangkir Pemeriksaan Jaksa di Kasus Gratifikasi Pokir DPRD NTB

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 20 Nov 2025 17:32 WIB
Anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman, langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus uang siluman pokir oleh Kejati NTB, Kamis (20/11/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman, langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus uang siluman pokir oleh Kejati NTB, Kamis (20/11/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Hamdan Kasim tidak menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk diperiksa terkait kasus gratifikasi 'uang siluman' pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD NTB.

Hamdan dijadwalkan diperiksa bersamaan dengan penetapan dua anggota DPRD NTB lainnya sebagai tersangka, yaitu Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menyebutkan Hamdan Kasim telah dipanggil secara patut namun tidak hadir.
"Nanti kami panggil lagi," kata Zulkifli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Golkar itu disebut sudah dua kali dipanggil penyidik. Ketidakhadirannya dikonfirmasi karena adanya kegiatan.
"Konfirmasi yang bersangkutan lagi ada kegiatan. Pasti kami agendakan ulang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya mengenai peluang Hamdan ditetapkan sebagai tersangka, Zulkifli belum mau membuka informasi tersebut.
"Nanti kita lihat," timpalnya.

Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. IJU, politisi Partai Demokrat sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat NTB, ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Sementara MNI, politisi Partai Perindo, ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

"Kami dari penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi. Inisial IJU dan MNI," katanya.

Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads