Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tak hanya menetapkan dan menahan dua tersangka kasus gratifikasi 'uang siluman' dana pokok pikiran (pokir) DPRD NTB. Penyidik juga telah menyita uang lebih dari Rp 2 miliar dalam perkara ini.
"Ada sekitar Rp 2 miliar lebih lah yang kita sita," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (20/11/2025).
Dua anggota DPRD NTB yang ditetapkan tersangka dan ditahan yakni Indra Jaya Usman alias IJU serta Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Keduanya disebut sebagai pemberi uang kepada belasan anggota DPRD NTB lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini sekitaran 15 orang (yang menerima uang dari kedua tersangka)," kata Zulkifli.
Uang lebih dari Rp 2 miliar itu diserahkan kembali oleh anggota DPRD NTB yang menerimanya. Zulkifli tidak merinci jumlah yang dikembalikan masing-masing anggota.
"Semua sudah mengembalikan, ada iktikad baiknya (mengembalikan)," ucapnya.
Meski dua tersangka telah ditahan, penyidikan belum selesai. Penyidik bidang pidana khusus masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan penambahan tersangka.
"Masih kita dalami," tambah Zulkifli.
IJU dari Partai Demokrat yang juga Ketua DPD Demokrat NTB ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sementara politikus Partai Perindo, MNI, ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. Keduanya ditahan selama 20 hari.
"Kami dari penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi. Inisial IJU dan MNI," ujarnya.
Zulkifli menegaskan penetapan dan penahanan kedua tersangka tidak terkait kepentingan politik.
"Di sini, saya tekankan tindakan hukum yang dilakukan penyidik Kejati NTB tidak ada unsur-unsur politis. Tidak ada pengaruh dari apapun. Kami sesuai dengan SOP, sesuai aturan KUHP dan KUHAP yang ada," tegasnya.
Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dpw/dpw)











































