Kakek 67 Tahun di Mataram Ditangkap Polisi gegara Perkosa Cucu Tiri

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 20 Nov 2025 13:56 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Dok.Detikcom)
Mataram -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap seorang pria berinisial M. Kakek berusia 67 tahun itu dibekuk terkait kasus pemerkosaan terhadap cucu tirinya.

"Korban merupakan cucu tiri pelaku," ungkap Kasubnit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Sri Rahayu, kepada detikBali, Kamis (20/11/2025).

Sri Rahayu menuturkan pelaku dan korban tinggal serumah. Menurutnya, M telah memperkosa cucunya yang berusia 17 tahun itu sebanyak dua kali.

"Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Aksinya (pelaku) dilakukan sejak tahun 2024," imbuhnya.



Simak Video "Video: Bejat! Kakek 75 Tahun di Gresik Perkosa Gadis Difabel Anak Tetangga"


(iws/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork