Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap seorang pria berinisial M. Kakek berusia 67 tahun itu dibekuk terkait kasus pemerkosaan terhadap cucu tirinya.
"Korban merupakan cucu tiri pelaku," ungkap Kasubnit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Sri Rahayu, kepada detikBali, Kamis (20/11/2025).
Sri Rahayu menuturkan pelaku dan korban tinggal serumah. Menurutnya, M telah memperkosa cucunya yang berusia 17 tahun itu sebanyak dua kali.
"Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Aksinya (pelaku) dilakukan sejak tahun 2024," imbuhnya.
Simak Video "Video: Bejat! Kakek 75 Tahun di Gresik Perkosa Gadis Difabel Anak Tetangga"
(iws/hsa)