Setelah buron hampir satu tahun, pelaku penjambretan berinisial RR (20) akhirnya ditangkap polisi di Bali. Pemuda asal Lombok Timur itu diketahui menjambret seorang warga di Jalan Raya Bypass (BIL II), Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, mengatakan RR beraksi bersama rekannya berinisial HA, yang kini masih buron. Mereka menjambret pada Senin (16/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi pada (16/12/2024) lalu. Tersangka RR kami amankan di Provinsi Bali setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif," ungkap Yasmara, Selasa (28/10/2025).
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita, saat korban berboncengan dengan rekannya dalam perjalanan pulang. Tiba-tiba, dua pria berboncengan dengan sepeda motor memepet korban dari sisi kiri dan merampas tas milik korban.
Sempat terjadi tarik-menarik hingga tali tas putus dan pelaku kabur membawa barang korban. Korban sempat mengejar tapi gagal lalu melapor ke Polres Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya barang bukti milik korban di Lombok Timur.
"Dari keterangan yang bersangkutan kami terus menelusurinya, yang pada akhirnya menemukan jejak terduga pelaku, yakni mengarah kepada RR," jelas Eka.
Setelah diselidiki, RR diketahui melarikan diri ke Bali. Saat ditangkap, ia mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi dan narkotika jenis sabu.
"Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut adalah untuk membeli kebutuhan pribadi, termasuk bensin, rokok, dan bahkan narkotika jenis sabu," ungkap Eka.
Kini, RR beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk dilakukan pendalaman. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Sementara HA masih diburu dan sudah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
(nor/nor)











































