Dua pelaku penjambretan bersenjata tajam di Jalan Majapahit, depan kampus Universitas Mataram (Unram), ditangkap polisi. Keduanya berinisial NS (20) warga Karang Pule dan SH (23) warga Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peristiwa penjambretan terjadi pada Rabu (1/10/2025). Saat itu, korban yang tengah melintas di Jalan Majapahit hendak berputar arah. "Waktu itu korban melintas di Jalan Majapahit dan hendak putar arah, tiba-tiba diserempet kedua pelaku," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, Jumat (10/10/2026).
Setelah menyerempet korban, kedua pelaku merampas gelang emas seberat 7,10 gram dari tangan kiri korban. Mereka kemudian kabur menggunakan sepeda motor merek Honda PVC tanpa nomor kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban sempat mengejar kedua pelaku sambil berteriak "jambret". Namun, saat korban hampir mendekat, pelaku tiba-tiba berhenti dan menyalip dari arah kanan.
"Pelaku ini kemudian menyalip korban dari arah kanan dan mengeluarkan pisau," ucap Arfi.
Pisau itu sempat diayunkan ke arah korban, tetapi hanya mengenai jam tangan yang dipakai di tangan kanan. Korban pun menghentikan pengejaran karena takut terluka. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,8 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing pada Kamis (9/10/2025). "Keduanya mengakui perbuatannya. Bahkan mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi jambret di wilayah Kota Mataram," kata Arfi.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
(dpw/dpw)