ZK (19), pemuda asal Desa Karamabura, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi, Senin (27/10/2025) malam. ZK diringkus atas dugaan penganiayaan terhadap tiga pelajar laki-laki.
ZK ditangkap ketika sedang duduk santai bersama teman-temannya di depan kantor Bupati Dompu. Dari tangan ZK, polisi mengamankan sebilah parang yang diselipkan di punggungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat diamankan, pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 50 sentimeter," kata Kepala Reserse Kriminal Polres Dompu, AKP Masdidin, kepada detikBali, Selasa (28/10/2025).
Masdidin mengungkapkan ZK menganiaya tiga pelajar sekaligus pada Senin dini hari di sekitar wilayah Polsek Kota. Akibat kejadian itu, para korban mengalami luka memar. Bahkan, satu orang di antaranya mengalami luka robek akibat sabetan senjata tajam.
Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Dompu. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya mengungkap identitas pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Dusun Karamabura, Desa Karamabura, Kecamatan Dompu.
Saat ini, ZK telah ditahan di Mapolres Dompu dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(hsa/hsa)











































