Keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi sedih seusai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (27/10/2025). JPU dalam persidangan itu mendakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.
"Sedih banget," kata kakak Nurhadi, Muhammad Hambali, saat ditemui di PN Mataram, seusai mendengarkan JPU membacakan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi dan Aris merupakan dua mantan atasan Nurhadi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Hambali berharap para terdakwa mendapatkan hukuman berat.
"Kalau bisa, ya dihukum seberat-beratnya, dilihat dari kesalahannya kayak begitu," harap Hambali.
Hambali tidak bisa berkomentar banyak terkait dakwaan JPU terhadap kedua terdakwa. Dirinya hanya bisa mengungkapkan kesedihannya saja.
"Rasanya sedih aja, nggak bisa saya ngomong," ungkap Hambali dengan matanya yang berkaca-kaca.
Selain Hambali, terlihat istri Nurhadi juga menyaksikan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut. Ia datang bersama sejumlah keluarga dan dua anak laki-lakinya yang masih kecil.
Diberitakan sebelumnya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Kedua terdakwa yang merupakan anggota Bidpropam NTB itu sempat memukul dan menenggelamkan Brigadir Nurhadi ke kolam sebelum tewas di Villa Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan, Lombok Utara.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPI) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (27/10/2025). Sebelum penganiayaan itu, Brigadir Nurhadi bersama dua atasannya tersebut berpesta dan mengonsumsi ekstasi dan minuman keras (miras).
(hsa/hsa)











































