2 Pengedar Ekstasi Ditangkap di Homestay Gili Trawangan

2 Pengedar Ekstasi Ditangkap di Homestay Gili Trawangan

M Zahiruddin - detikBali
Rabu, 08 Okt 2025 20:05 WIB
Dua pengedar ekstasi berinisial ED (laki-laki) dan NA (perempuan) diamankan di Mapolres Lombok Utara. (Dok. Polres Lombok Utara)
Dua pengedar ekstasi berinisial ED (laki-laki) dan NA (perempuan) diamankan di Mapolres Lombok Utara. (Dok. Polres Lombok Utara)
Lombok Utara -

Dua pengedar ekstasi berinisial ED (29) dan NA (22) ditangkap polisi di sebuah homestay di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menemukan 64 butir pil ekstasi dengan berat 25,58 gram dari tas selempang milik kedua pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi warga. ED dan NA disebut kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan wisata itu.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di sebuah kamar homestay," ungkap Diana dalam keterangan resmi yang diterima detikBali, Rabu (8/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mendapati pil ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan kedua pelaku. Termasuk alat hisap narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai Rp 392 ribu, serta dua ponsel yang digunakan pelaku untuk jual beli narkoba.

ADVERTISEMENT

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

"Kedua pelaku terancam hukuman berat berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar," pungkasnya.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads