Buleleng

Kejari Panggil Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Terkait Dugaan Penyimpangan

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 23 Okt 2025 14:32 WIB
Foto: Kejari Buleleng. (Tangkapan layar Google Maps/Rion Rio/2017)
Buleleng -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memanggil sejumlah pejabat dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Argha Nayottama, Kamis (23/10/2025). Pemanggilan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara.

Meski demikian, Baskara tidak memerinci siapa saja yang hadir maupun kapasitas mereka dalam pemanggilan tersebut. Ia menyebut penanganan kasus sepenuhnya dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng.

"Kalau itu kami belum ada info di Pidsus. Ini masih tertutup, kami kasih Bidang Pidsus menelusuri apa yang terjadi di Perumda Pasar. Saya tidak mau mendahului, yang jelas tadi saya lihat memang ada (yang datang)," ujar Baskara, Kamis (23/10/2025).

Baskara menyebut dua orang perwakilan Perumda Pasar tampak hadir untuk dimintai keterangan. Namun Baskara belum bisa memastikan jabatan keduanya.

"Tadi saya lihat ada dua orang kalau tidak salah. Saya kurang paham, entah itu direkturnya atau siapa," katanya.

Baskara belum dapat memastikan apakah langkah yang dilakukan oleh Bidang Pidsus sudah masuk tahap penyelidikan atau masih sebatas pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta pengumpulan data (puldata).

"Masih tertutup. Apa itu penyelidikan atau masih pulbaket, puldata, kami kurang paham. Kami kasih Bidang Pidsus menindaklanjuti. Semoga berjalan seperti yang diharapkan. Pasti kamia kawal biar jelas, teman-teman di Bidang Pidsus sedang mencocokkan laporan dari Perumda Pasar," ujarnya.

Berdasarkan surat pemanggilan yang diterimadetikBali, terdapat tiga nama yang dipanggil oleh Bidang Pidsus KejariBuleleng. Mereka adalah Direktur UtamaPerumda PasarArghaNayottama I PutuSuardhana, Direktur Keuangan MegaEsti Roh Ani, dan Direktur OperasionalPerumda PasarArghaNayottamaKadek JuliSuardana.

Suardhana dan Mega dijadwalkan hadir hari ini, Kamis (23/10/2025). Sementara Kadek Juli akan dipanggil pada Senin (27/10/2025). Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sehubungan dengan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau penyimpangan dalam pengelolaan Perumda Pasar Argha Nayottama.



Simak Video "Video Harum Menggoda Kue Laklak, Jajanan Pasar Legendaris Buleleng"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork