Sejumlah warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa Rp 425 juta.
Perwakilan warga, Gede Artayasa, mengungkapkan kedatangannya kali ini merupakan yang keempat kalinya sejak laporan pertama disampaikan. Ia menilai hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hanya meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan, walaupun uang yang diduga diselewengkan sudah dikembalikan," ujar Artayasa di kantor Kejari Buleleng, Kamis (23/10/2025).
Menurut Artayasa, hasil pemeriksaan menunjukkan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 425 juta. Ia menolak anggapan bahwa pengembalian uang dapat menghapus unsur pidana.
"Kalau ada aturan yang menyebutkan bahwa ketika uang hasil korupsi dikembalikan maka tindak pidananya hapus, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau logikanya seperti itu, semua pejabat bisa saja korupsi, lalu mengembalikan uang ketika ketahuan," imbuhnya.
Artayasa menjelaskan warga telah melaporkan tiga kasus dugaan penyimpangan ke Kejari Buleleng. Ketiga kasus tersebut terkait pengelolaan dana desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali.
Salah satu kasus yang dimaksud berkaitan dengan proyek pembangunan senderan pada tahun 2022. "Kami menemukan bukti bahwa uang sudah dicairkan, tetapi pekerjaan di lapangan tidak ada. Itu baru satu kasus. Kami masih akan menyerahkan bukti lain terkait dana BKK dan pengelolaan BUMDes," jelasnya.
Artayasa meminta Kejari Buleleng agar proses hukum tidak berhenti di tahap pemeriksaan administratif. Ia menyebut penentuan bersalah atau tidaknya seseorang adalah kewenangan pengadilan, bukan kejaksaan.
"Kami menghormati upaya Kejari yang sudah bekerja. Namun, keputusan akhir harus melalui proses pengadilan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," imbuhnya.
Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara, mengaku sudah memberikan pemahaman kepada perwakilan warga Desa Sudaji terkait perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi dana desa. Menurutnya, warga telah diberikan penjelasan langsung oleh Kepala Kejari Buleleng.
"Tadi sudah diberikan pemahaman oleh Pak Kajari. Kami juga sempat tukar pikiran sehingga mereka paham terkait aturan-aturan yang dijelaskan Pak Kajari," ujar Dewa Baskara.
Dewa Baskara enggan mendetailkan penjelasan yang telah disampaikan Kajari Buleleng kepada warga. Namun, ia memastikan bahwa seluruh arahan dan penjelasan tersebut akan dijalankan sesuai ketentuan.
"Istilahnya, nggak mungkin kami menyampaikan ulang karena sudah Pak Kajari yang menjelaskan. Tapi apa yang disampaikan itu pasti dilaksanakan. Intinya mereka menanyakan laporan mereka," jelasnya.
Simak Video "Bu Kades Jual Posyandu Desa di Sukabumi"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































