Terungkap Eks Kapolres Ngada Suka Menonton Film Porno Sejak 2010

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 21 Okt 2025 13:09 WIB
Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat menjalani sidang putusan di PN Kelas IA Kupang, NTT, Selasa (21/10/2025). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 19 tahun terkait perkara kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Fajar ternyata hobi menonton film porno sejak belasan tahun.

Hal itu terungkap saat pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/10/2025). Majelis hakim menyebut Fajar kerap menonton video asusila yang diperagakan orang dewasa dan anak.

"Bahwa sejak tahun 2010, terdakwa suka menonton video asusila antara orang dewasa dan anak di bawah umur," ujar hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto didampingi hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dan hakim anggota Putu Dima Indra, saat pembacaan amar putusan, Selasa.

Majelis hakim menyebut kebiasaan menonton film porno itu memicu hasrat Fajar untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak pada tahun 2024 dan 2025. Hakim menilai Fajar yang ketika itu masih berstatus anggota polisi aktif menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum.



Simak Video "Video: Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork