Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Dilansir detikBali, vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang hari ini. Majelis hakim terdiri dari hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dan dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 1 tahun 4 bulan," ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan di ruang Cakra, Selasa (21/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan perbuatan Fajar terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Fajar dihukum 20 tahun penjara. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Fajar lebih ringan satu tahun penjara dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Majelis hakim juga membebankan Fajar untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada tiga orang anak yang menjadi korban.
"Terkait putusan ini, terdakwa punya hak untuk mengajukan banding," ucap Parnata.
Salah satu kuasa hukum Fajar, Akhmad Bumi, menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir selama 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak.
Dakwaan Kombinasi
Hakim menyatakan perbuatan Fajar terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.
Fajar didakwa dengan dakwaan kombinasi atau alternatif kumulatif. Di antaranya, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Pasal 6 juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf E dan huruf G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selanjutnya Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mahasiswi bernama Stefani Rehi Doko alias Fani. Fani merupakan terdakwa yang merekrut tiga anak yang kemudian dicabuli oleh Fajar.
(dil/aku)











































