Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kelas IA Kupang. Fajar dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 1 tahun 4 bulan," ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, saat membacakan amar putusan di ruang Cakra, Selasa (21/10/2025) dikutip dari detikBali.
Hakim menyatakan perbuatan Fajar terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman yang dijatuhkan kepada Fajar hanya berkurang satu tahun penjara dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Fajar dihukum 20 tahun penjara.
Sidang kasus kekerasan seksual itu dihadiri oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto. Fajar juga didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Akhmad Bumi, Budy Nugroho dan Andi Alamsyah.
Majelis hakim juga membebankan Fajar untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada tiga orang anak yang menjadi korban. "Terkait putusan ini, terdakwa punya hak untuk mengajukan banding," jelas Parnata.
(aku/aku)












































Komentar Terbanyak
Sultan HB X soal Keracunan MBG di SMA Teladan: Saya Kan Sudah Bilang...
Jokowi Hadiri Acara Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM
Kenapa Harimau Takut sama Kucing? Simak Faktanya