Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 19 tahun terkait perkara kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Fajar ternyata hobi menonton film porno sejak belasan tahun.
Hal itu terungkap saat pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/10/2025). Majelis hakim menyebut Fajar kerap menonton video asusila yang diperagakan orang dewasa dan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa sejak tahun 2010, terdakwa suka menonton video asusila antara orang dewasa dan anak di bawah umur," ujar hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto didampingi hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dan hakim anggota Putu Dima Indra, saat pembacaan amar putusan, Selasa.
Majelis hakim menyebut kebiasaan menonton film porno itu memicu hasrat Fajar untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak pada tahun 2024 dan 2025. Hakim menilai Fajar yang ketika itu masih berstatus anggota polisi aktif menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum.
Menurut hakim, Fajar pernah menyampaikan kebiasaan menonton bokep itu kepada istrinya. Selanjutnya, Fajar pun disarankan untuk berkonsultasi ke klinik psikolog atau psikiater. Namun, saran istri itu tak dilakukan oleh Fajar.
"Sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Kemudian, tindakan terdakwa merupakan perbuatan pidana," urai Sisera.
Hakim menyatakan perbuatan Fajar terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP. Selain pidana penjara 19 tahun, Fajar juga dikenakan hukum membayar denda Rp 6 miliar.
"Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 1 tahun 4 bulan," ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan di ruang Cakra PN Kupang, Selasa.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Fajar berkurang satu tahun penjara dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Fajar dihukum 20 tahun penjara.
Majelis hakim juga membebankan Fajar untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada tiga orang anak yang menjadi korban. Terkait putusan tersebut, Fajar melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau tidak.
Simak Video "Video: Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)