Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/10/2025). Fajar tampak sibuk menulis di sebuah bukunya sembari mendengarkan amar putusan dibacakan.
Fajar merupakan terdakwa kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Ketiga anak itu dibawa oleh terdakwa Stefani Rehi Doko yang sudah divonis 11 tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Sidang juga dihadiri oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.
Di sela-sela pembacaan putusan, Fajar tampak sibuk mencatat setiap hal penting yang dibacakan oleh hakim anggota Putu Dima Indra.
Fajar benar-benar konsentrasi. Tangan kanannya terus menulis di sebuah buku catatannya. Penampilan Fajar seperti biasanya, yakni mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana kain hitam dan sepatu abu-abu.
Fajar tak pernah tersenyum ketika memasuki ruang sidang pada pukul 10.52 Wita. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Achmad Bumi dan dua temannya.
Sebelumnya, Fajar dituntut 20 tahun penjara dalam sidang, Senin (22/9/2025).
Simak Video "Video: Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak"
(hsa/hsa)