Akhmad Bumi, kuasa hukum eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang agar menempatkan kliennya di rumah sakit jiwa (RSJ) selama setahun. Sebab, Fajar diduga mengidap pedofilia.
"Kami minta majelis hakim untuk pertimbangkan, menempatkan terdakwa paling lama satu tahun di rumah sakit jiwa karena dia ini hobi dengan anak (pedofilia)," ujar Akhmad saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Kelas 1A Kupang, Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhmad menjelaskan penempatan Fajar di RSJ itu didasari Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, pedofilia yang diidap Fajar harus diperiksa oleh ahli yang berkompeten.
"Itu salah satu permintaan kami kepada majelis hakim untuk mempertimbangkannya," jelas Akhmad.
Menurut Akhmad, Fajar tidak mengakui mengidap pedofilia. Namun, faktanya terjadi seperti yang dialami oleh korban berinisial M dan W.
"Kenapa dia hobi dengan anak-anak, itu yang kami pertanyakan karena tidak mungkin orang yang alami itu dihukum, tetapi dibina," tegas Akhmad.
(hsa/hsa)