Sidang tindak pidana narkoba pengusaha inisial BY (37) yang menjebak rekan bisnisnya di Buleleng dinilai lamban. BY sebelumnya ditangkap bersama dua rekannya, AY dan DD, karena menjebak rekan bisnisnya berinisial SR agar terjerat pidana narkoba.
Kuasa hukum SR, Made Indra Andita Warma, menuturkan ada dua laporan dalam kasus ini. Pertama mengenai kasus narkoba yang masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Kasus kedua, mengenai tindak pidana penjebakan BY bersama AY dan DD yang menjebak SR.
"Kasus narkoba (murni) itu sudah masuk ke sidang. Sedangkan mengenai dugaan penjebakannya masih berproses di Unit 1 Polres Buleleng," ucap Andita, Jumat (17/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andita menjelaskan persidangan perkara narkoba sudah beberapa kali mengalami penundaan. Terbaru, sidang yang dijadwalkan pada Rabu lalu kembali ditunda karena ketua majelis hakim berhalangan hadir.
"Kalau dihitung, sudah sekitar tiga sampai empat kali sidang ditunda. Terakhir karena majelis hakim ada acara dinas," jelas Andita.
Andita menegaskan pentingnya kepastian hukum dan pemulihan nama baik kliennya yang menjadi korban jebakan narkoba. Putusan, kata dia, harus segera dijatuhkan untuk menghindari opini negatif di masyarakat.
"Saya menginginkan agar kasus ini ditutup secara benar-benar supaya tidak ada penundaan lagi. Kepastian hukum itu penting, apalagi untuk nama baik klien saya," jelas Andita.
Andita berharap BY divonis hukuman maksimal sesuai Pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini sesuai komitmen Kapolres Buleleng untuk memerangi narkoba.
"Kapolres kan tegas soal narkoba. Jadi kami juga harapkan kejaksaan dan pengadilan sama tegasnya. Jangan sampai orang main-main dengan narkoba, apalagi dipakai buat menjebak orang. Bahaya itu," tegas Andita.
Diberitakan sebelumnya, pengusaha di Buleleng, Bali, berinisial BY (37), ditangkap polisi lantaran menjebak rekan bisnisnya agar terjerat tindak pidana narkoba. Polisi juga menangkap AY (41) dan DD (26) yang diajak bersekongkol oleh BY untuk menjebak korban.
(hsa/hsa)