Aiptu I Wayan Sudiadnyana (51) terancam dipecat setelah menjadi tersangka penjambretan kalung milik seorang pedagang sayur di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Selasa (30/9/2025). Sudiadnyana merupakan polisi senior yang menjadi Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polsek Baturiti, Tabanan.
"Kami tindak tegas. Ancamannya, pecat," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy seusai konferensi pers tindak pidana narkoba di kantornya, Jumat (3/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariasandy mengatakan Sudiadnyana sudah ditahan di Mapolres Buleleng. Kasus penjambretan disertai penganiayaan itu diproses Polres Buleleng. Sudiadnyana juga akan menjalani sidang kode etik di Propam Polda Bali.
Sudiadnyana terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan. Ariasandy mengatakan, dugaan sementara, kejahatan Sudiadnyana dilakukan karena motif ekonomi. Diduga, Sudiadnyana terlilit utang ratusan juta rupiah hingga nekat menjambret. Polisi masih mengorek apakah aksi penjambretan itu baru sekali atau lebih dari sekali dilakukan.
"Pencurian dengan kekerasan ini yang kami tindak. Kalau motif pasti ekonomi. Seberapa sering dilakukan, nanti kita lihat hasil penyidikan," kata Ariasandy.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Banjar Giri Loka, Desa Pancasari, Sukasada. Korban bernama Kadek Suartini (50), warga Pancasari. Saat itu, korban tengah mengenakan kalung emas di leher.
Melihat itu, Sudiadnyana langsung memukul korban dengan tingkat hitam dan merampas perhiasan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kehilangan perhiasan emas senilai Rp 15 juta. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu motor, tongkat T, kalung emas, dan pakaian yang digunakan pelaku.
(hsa/hsa)