Mataram

Jaksa Kembalikan Berkas Briptu Rizka ke Polisi, Bisa Ada Rekonstruksi Kedua

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Jumat, 17 Okt 2025 15:57 WIB
Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengembalikan berkas perkara milik Briptu Rizka Sintiyani, tersangka pembunuhan suaminya Brigadir Esco Faska Rely, anggota Polsek Sekotong, kepada penyidik Polres Lombok Barat (Lobar).

"Berkas Rizka sudah dikembalikan," kata Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, Jumat (17/10/2025).

Jaksa mengembalikan berkas itu dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi penyidik. Namun Harun tidak memerinci isi petunjuk dalam P19 tersebut. Ia hanya menegaskan, semua petunjuk harus dipenuhi agar proses pembuktian di pengadilan lebih kuat.

"Intinya, semua petunjuk itu harus dipenuhi oleh penyidik untuk keyakinan pembuktian di persidangan nanti," ujarnya.

Sebelumnya, Kajari Mataram Gde Made Pasek Swardhayana mengatakan, berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Lobar masih belum jelas.

"Belum jelas siapa pelakunya, apakah satu orang atau lebih," kata Made, Selasa (7/10/2025).

Simak Video "Video: Keluarga Brigadir Esco Ngamuk Serbu Rumah Tersangka Briptu Rizka "


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork