Briptu Rizka Sintiyani dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 tentang pembunuhan. Ia terancam pidana maksimal hukuman mati.
"Pembunuhan dengan perencanaan, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," ujar Wakapolres Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria, saat konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (17/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Metria mengungkapkan Briptu Rizka hingga kini masih belum mengakui sebagai dalang di balik tewasnya sang suami, Brigadir Esco Faska Rely. Meski begitu, ia menekankan hal tersebut menjadi hak tersangka.
"Ya (belum mengaku), dan itu haknya dia. Tidak bisa kami paksa (mengaku)," imbuhnya.
Metria menyampaikan bahwa penetapan Rizka sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Ia menegaskan penetapan tersangka juga telah disertai dengan alat bukti yang kuat. Berdasarkan hasil penyidikan hingga gelar perkara, dia berujar, Briptu Rizka adalah dalang utama dalam tewasnya Brigadir Esco.
Selain Briptu Rizka, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco. Keempat tersangka tersebut berinisial SA, PA, DR, dan NU. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 1 KUHP atau Pasal 221 KUHP.
"Ancaman hukuman kalau Pasal 55 sama dengan hukuman pokoknya, sama dengan 340, 338, sama. Kalau pasal 56, dikurangi 1/3 dari pasal pokoknya," jelas Metria.
Seperti diketahui, Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, pada 24 Agustus lalu. Esco ditemukan membusuk dengan wajah rusak dan leher terikat tali di bawah pohon.
Awalnya, kematian Esco diduga akibat gantung diri. Namun, hasil autopsi menunjukkan adanya kekerasan sebelum korban meninggal. Polisi kemudian menetapkan Briptu Rizka, istri Esco, sebagai tersangka pada 19 September. Disusul empat tersangka lainnya yang ditetapkan pada Rabu (15/10/2025).
Simak Video "Video: Tampang 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)