detikBali

Briptu Rizka Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Belum Dipecat dari Polri

Terpopuler Koleksi Pilihan

Briptu Rizka Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Belum Dipecat dari Polri


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Briptu Rizka Sintiyani saat dilimpahkan ke Kejari Mataram kasus pembunuhan suaminya Brigadir Esco Faska Rely, Selasa (13/1/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Briptu Rizka Sintiyani saat dilimpahkan ke Kejari Mataram kasus pembunuhan suaminya Brigadir Esco Faska Rely, Selasa (13/1/2026). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Briptu Rizka Sintiyani belum resmi dipecat sebagai anggota polisi. Rizka merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

"Belum (dipecat sebagai anggota Polri)," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, Rabu (28/1/2026).

Sidang kode etik Briptu Rizka saat ini masih berjalan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB. Pembacaan putusan belum dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinggal nunggu hasil persidangan kode etiknya. Nanti kami sampaikan," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Rizka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dari penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat.

Dalam waktu dekat, Rizka dan empat tersangka lainnya akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, sidang pertamanya diagendakan pada Selasa (10/2/2026).

Empat tersangka lainnya itu, Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA dan Dani Rifkan.

Untuk diketahui, Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu.

Anggota Intel Polsek Sekotong itu pertama kali ditemukan salah satu tersangka, Saiun alias SA. Mayat Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon.

Awalnya, penemuan mayat itu diduga akibat gantung diri. Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres Lombok Barat menetapkan lima orang tersangka.

Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah istri Brigadir Esco, Briptu Rizka. Kemudian menyusul empat tersangka lainnya, yaitu Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA dan Deni alias DR.




(hsa/hsa)










Hide Ads