Seorang pemuda berinisial KAS (26) ditangkap polisi di Jalan Sekar Jepun. KAS ditangkap polisi karena terlibat peredaran sabu seberat 978,08 gram dan dua butir ekstasi.
"Kami mengamankan satu orang laki-laki atas nama KAS atas kasus narkotika," kata Dirnarkoba Polda Bali Kombes Radiant dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Radiant mengatakan KAS ditangkap Senin (13/10/2025) siang di Jalan Sekar Jepun IV. Saat itu, KAS sedang meletakkan sabu dan ekstasi pesanan seseorang di sebuah titik di jalan itu.
Namun, aksinya keburu kepergok polisi. Saat itu juga, KAS diinterogasi polisi. KAS mengakui masih menyimpan sisa sabu di tempat tinggal di Jalan Setiaki, Gang Taman, Denpasar.
Setelah rumah KAS digeledah polisi, ditemukan ratusan gram sabu itu. Ada juga alat timbang dan ponsel yang disita polisi dari tangan KAS.
"Kami menyita timbangan, HP serta peralatan pendukung lainnya (yang digunakan KAS) dalam mengedarkan barang haram tersebut," kata Radiant.
Saat ini, KAS sudah ditahan di Mapolda Bali. Pemuda itu diancam Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 20 tahun penjara.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat mari kita bersama saling mengawasi dan mengingatkan di lingkungan masing-masing akan bahaya dari ancaman peredaran gelap narkotika. Jika ada yang menemukan silakan laporkan ke polisi terdekat. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor," katanya.
(hsa/hsa)