Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap dua pengedar narkoba asal Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua pelaku berinisial M (25) dan HS (26) sempat membuang barang bukti sabu-sabu saat digerebek polisi.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan M dan HS ditangkap pada Jumat (10/10/2025) malam. Kedua pria itu ditangkap saat polisi menggerebek sebuah rumah di Lingkungan Karang Bagu.
"Rumah itu kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Suputra, Sabtu (11/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suputra menuturkan kedua pengedar sabu-sabu itu merupakan residivis kasus yang sama. Ketika digerebek, keduanya membuang barang haram itu ke saluran pembuangan air.
"Kami mendapati pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu ke dalam saluran pembuangan air kamar mandi. Namun dapat kami amankan," imbuhnya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan belasan paket sabu-sabu siap edar seberat 4,3 gram. Polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp 2,6 juta, gunting, dan ponsel.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. "Kasus ini masih kami dalami, termasuk asal barang tersebut," pungkas Suputra.
(iws/iws)