Selebgram asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa (19), kembali menyita perhatian di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Vienna yang dinyatakan bersalah karena mempromosikan situs judi online, mengacungkan jari tengah ke arah wartawan yang meliput saat keluar dari ruang sidang.
Sikapnya itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suastini membacakan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
"Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim Ni Luh Suastini di ruang sidang Candra, Selasa (14/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 30 juta," sambungnya.
Vienna dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE karena mendistribusikan konten bermuatan perjudian. Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti, yang menuntut 2,5 tahun penjara.
Hakim menyebut, perbuatan Vienna bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas perjudian.
Setelah mendengar putusan, Vienna bersama penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus Vienna bermula dari aksinya mempromosikan situs judi online KYOTA98 di akun Instagram pribadinya, @vienna.parinussaaa, yang memiliki lebih dari 57 ribu pengikut. Aksi itu dilakukan sejak Februari hingga April 2025 di kawasan Monang-Maning, Denpasar Barat.
Vienna menerima bayaran Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu untuk setiap unggahan. Endorse tersebut diterimanya dari seseorang bernama Cindy melalui WhatsApp, dengan pembayaran langsung ditransfer ke rekening pribadinya.
Simak Video "Video: OJK Ajukan Permintaan Blokir 27 Ribu Rekening Terindikasi Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)