Mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Azril merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam proyek Lombok City Center (LCC).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Lalu Azril Sopandi dengan pidana penjara selama 4 tahun," putus Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (14/10/2025).
Hakim menyatakan, Azril terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Lalu Azril Sopandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ujar hakim.
Tak Wajib Bayar Uang Pengganti
Dalam putusan itu, Lalu Azril tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 22,3 miliar, karena nilai tersebut telah dibebankan ke terdakwa lain. Namun, Azril diwajibkan membayar denda Rp 400 juta.
"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sebut hakim.
Vonis itu hampir sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Azril dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan, Lalu Azril langsung menyatakan menerima hukuman tersebut. Sementara jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata jaksa di ruang sidang.
Simak Video "Video: Marcella Santoso-Eks Ketua PN Jakpus Jadi Saksi Suap Hakim CPO"
(dpw/dpw)