Mataram

Divonis 8 Tahun Penjara gegara Korupsi NCC, Rosiady: Perjalanan Takdir Saya

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali
Jumat, 10 Okt 2025 22:15 WIB
Foto: Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, seusai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (10/10/2025) malam. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenie Sayuti, tampak pasrah seusai divonis pidana delapan tahun penjara terkait kasus korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC). Pejabat era Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, itu menilai jeratan penjara itu bagian dari takdirnya.

"Saya kira ini perjalanan yang seperti saya sampaikan di awal, perjalanan takdir saya," kata Rosiady seusai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (10/10/2025) malam.

Rosiady belum memutuskan mengambil upaya hukum lanjutan terhadap vonis delapan tahun yang dijatuhkan majelis hakim. "Pikir-pikir dahulu. Nanti perlu diskusi (terlebih dahulu) dengan penasihat hukum saya, apakah saya akan banding apa tidak dan sebagainya," ungkapnya.

Kendati belum memutuskan mengajukan banding, Rosiady menyebut putusan majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati itu belum putusan final (inkrah). Masih ada upaya hukum banding yang bisa dilakukan.

"Kalau nanti pertimbangan dari penasihat hukum bilang banding, nanti kami banding. Jadi, insyaallah pada waktunya kami akan umumkan ya," terang Rosiady dengan mata berkaca-kaca dan suara lirih.

Diberitakan sebelumnya, Rosiady Husaenie Sayuti divonis penjara delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Mantan Sekda NTB era Gubernur TGB Muhammad Zainul Majdi itu dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NCC antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan PT Lombok Plaza.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Mahendrasmara Purnamajati, Jumat (10/10/2025) malam.

Selain hukuman penjara, Rosiady juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 400 juta. Rosiady juga akan mendapat tambahan hukuman penjara selama lima bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

"Menetapkan terdakwa ditahan dikurangkan seluruh dari pidana yang telah dijatuhi," imbuhnya.

Majelis hakim menyatakan Rosiady telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ungkapnya.



Simak Video "Video: Heboh! Kakanwil Kemenag NTB Lempar Tiang Mikrofon saat Pelantikan"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork