Korupsi Proyek NCC, Eks Bos PT Lombok Plaza Dituntut 12 Tahun Penjara

Mataram

Korupsi Proyek NCC, Eks Bos PT Lombok Plaza Dituntut 12 Tahun Penjara

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 29 Sep 2025 17:32 WIB
Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Sutahajaya Nasution, hendak keluar dari ruangan seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (29/9/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Sutahajaya Nasution, hendak keluar dari ruangan seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (29/9/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Sutahajaya Nasution, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi NTB Convention Center (NCC). PT Lombok Plaza bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dalam pemanfaatan lahan untuk proyek pusat perbelanjaan tersebut pada 2016.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Hendarsyah YP, mewakili JPU, membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (29/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dolly disebut terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ucap JPU.

ADVERTISEMENT

Selain menuntut belasan tahun penjara, JPU turut meminta majelis hakim agar Dolly dibebankan pidana denda sebesar Rp 750 juta. Bila denda itu tak dibayar, JPU menuntut agar Dolly menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Dolly juga dituntut membayar uang pengganti yang timbul sebesar Rp 15,2 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

JPU menilai, Dolly dibebankan mengganti kerugian keuangan negara karena bertanggung jawab atas kerugian negara yang muncul dalam kapasitasnya sebagai mitra dari proyek NCC. Kerugian negara itu akibat hilangnya hak penerimaan nilai bangunan pengganti gedung laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) NTB sebesar Rp 7,2 miliar.

Selain itu, kerugian negara juga dinilai dari hilangnya hak penerimaan imbalan tahunan atau royalti penerimaan keuangan Pemprov NTB atas pola bangun guna serah (BGS) untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya sebesar Rp 8 miliar. Jaksa menilai, hal itu merupakan kewajiban yang timbul dari adanya penandatanganan kerja sama yang harus dipenuhi oleh Dolly selaku direktur PT Lombok Plaza.

"Pembangunan gedung pengganti Labkesda dan pembayaran royalti kontribusi menjadi kewajiban bagi pihak mitra, yaitu Dolly. Oleh karena itu, sangat adil dan pantas membebankan kepada Dolly untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,2 miliar," sebut JPU.

Dolly, dalam kasus korupsi NCC, menjadi terdakwa bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenie Sayuti. JPU juga menuntut Rosiady dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta. Jika pidana itu tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan. Rosiady tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads