Narkoba Lagi, Lagi-lagi Ammar Zoni

Narkoba Lagi, Lagi-lagi Ammar Zoni

Desi Puspasari - detikBali
Jumat, 10 Okt 2025 07:19 WIB
Ammar Zoni terseret lagi dalam kasus narkoba di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni terseret lagi dalam kasus narkoba di dalam Rutan Salemba. (Foto: dok. Istimewa Tangkapan Layar)
Denpasar -

Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan narkoba. Belum tuntas menjalani hukuman atas kasus sebelumnya, ia kini diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Kasus terbaru ini membuat nama Ammar kembali menjadi sorotan. Dilansir dari detikHot, berikut enam hal terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di balik jeruji:

1. Terancam Hukuman Maksimal Mati

Ammar Zoni yang masih berstatus tahanan di Rutan Salemba diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba di dalam penjara. Jika terbukti, hukuman yang dijalaninya bisa semakin berat, bahkan terancam pidana mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menjelaskan Ammar dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

Pihak kejaksaan menyita barang bukti berupa sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Pasal 114 ayat (2) mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara Pasal 112 ayat (2) juga mengatur ancaman serupa, dan Pasal 132 ayat (1) menyebut pelaku dapat dijatuhi pidana sesuai pasal terkait.

2. Ada Enam Tersangka

Ammar Zoni tidak sendiri. Ada lima tersangka lain yang juga diamankan dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Bintang sinetron itu diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Agung menegaskan seluruh tersangka merupakan warga binaan.
"Ya (warga binaan)," kata Agung Irawan.

3. Diamankan pada Januari 2025

Berdasarkan berkas yang diterima kejaksaan, penangkapan Ammar Zoni dilakukan pada awal 2025.

"Tertangkap tangannya kalau dari informasi yang kami terima di berkas, di sekitar tahun 2025 ini. Di Januari, sekitar Januari 2025," kata Agung.

Penangkapan berawal dari gerak-gerik mencurigakan yang terpantau petugas keamanan rutan.
"Gerak-gerik mencurigakan ya tentunya teman-teman dari keamanan dalam lapas itu juga kan juga mengetahui ya, karena itu warga binaannya pasti mengetahui ada hal yang tidak baik," tambahnya.

4. Diduga Jadi Pengepul

Ammar Zoni diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

"Secara ini mungkin bisa saya simpulkan sebagai pengepul ya, tapi kembali saya mengajak teman-teman untuk mendengar nanti surat dakwaannya," ujar Agung.

Kejaksaan masih menunggu pembacaan surat dakwaan untuk memastikan peran Ammar dalam perkara ini.
"Ya, kalau mengedarkan atau tidak, nanti kita sama-sama mendengar surat dakwaan seperti apa, karena konstruksi perbuatan melawan hukumnya dari si MAA alias si AZ ini akan di sama-sama kita dengar di konstruksi dakwaan," jelas Agung.

5. Gunakan Aplikasi Zangi untuk Transaksi

Agung mengungkapkan Ammar dan lima tersangka lain menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi agar tak terlacak aparat.

"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih, dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," jelasnya.

Aplikasi Zangi dikenal sebagai platform pesan privat yang tidak memerlukan nomor telepon untuk registrasi. Mengutip laman Zangi.com, aplikasi ini menggunakan enkripsi end-to-end sehingga pesan tidak bisa diakses pihak ketiga.

6. Barang Bukti Narkoba

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

"Barang buktinya ada 3 jenis narkotika, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja. Tapi untuk pastinya karena belum berjalan persidangan, kita tidak boleh melampaui dakwaan yang akan nanti dibacakan oleh penuntut umum ya. Kita sama-sama mendengarlah dalam proses penuntutan di penuntut umum," kata Agung.

Barang bukti tersebut diduga berasal dari pihak di luar Rutan Salemba.

Artikel ini telah tayang di detikHot, baca selengkapnya di sini!

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Kejari Jakpus Benarkan Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads