Kian Dalam Ammar Zoni Terjerumus Narkoba

Seleb

Kian Dalam Ammar Zoni Terjerumus Narkoba

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikBali
Kamis, 09 Okt 2025 12:26 WIB
Ammar Zoni dan Ibra Azhari saat diserahkan ke Kejari Jakbar
Ammar Zoni (Foto: Ahsan/detikHOT)
Jakarta -

Pesinetron Ammar Zoni semakin dalam terjerumus narkoba. Tidak hanya sebagai pengguna, melainkan diduga terlibat peredaran narkona di Rutan Salemba.

Ammar Zoni diketahui masih menjalani hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam tahanan, Ammar Zoni justru makin terjerumus.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu (8/10), menyebut Ammar telah menjalani tahap dua proses hukum atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," tulis akun @kejari.jakpus.

Kejaksaan mengungkapkan, Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencakup sabu dan ganja sintetis (sinte).

ADVERTISEMENT

"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat," bunyi keterangan tersebut.

"Dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," tambahnya.

Perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana Primair pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kejari Jakpus.

Dalam pernyataan yang sama, kejaksaan menegaskan status Ammar sebagai mantan artis atau figur publik yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," tukasnya.

Diketahui, ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja, dan pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadapnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads