Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan berkas perkara dua dari tiga tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi sudah lengkap atau P21.
"Dua berkas perkara tersangka dalam kasus itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa," kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis (2/10/2025).
Dua berkas tersangka yang dinyatakan lengkap itu milik Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Sementara berkas tersangka Misri Puspita Sari belum dinyatakan lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkasnya belum dilimpahkan ke kami," ungkap Efrien.
Efrien menyebut, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan Jo Pasal 55 KUHP.
"Itu pasal kombinasi," sebutnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, menyebut kedua tersangka diduga kuat melakukan kekerasan terhadap Brigadir Nurhadi hingga tewas.
"Dua-duanya (Kompol Yogi dan Ipda Haris) itu melakukan perbuatan (tindakan kekerasan hingga korban meninggal), tapi waktunya berbeda. (Dalam rekonstruksi) Kan keliatan di situ. Jadi, si Chandra (Haris) awalnya, kemudian kan baru Yogi," katanya.
Brigadir Nurhadi meninggal dunia saat menghadiri pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC) di Villa Tekek, pada 16 April 2025. Ia sempat diperiksa tim medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Kematian Nurhadi awalnya diterima keluarga sebagai musibah. Namun karena dinilai janggal, Polda NTB kemudian melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah pada Kamis, 1 Mei 2025.
Simak Video "Video: Melawan saat Dibekuk, 3 Tersangka Narkoba di Palembang Didor Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)