Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menerima berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, menyebut berkas yang dikembalikan penyidik itu mendekati sempurna untuk dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami yakin mendekati P21," ujar Irwan, Jumat (26/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini terdapat tiga tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan asal Jambi bernama Misri Puspita Sari.
Irwan mengatakan, berkas ketiga tersangka secepatnya akan dinyatakan lengkap. "Tinggal kita buktikan di persidangan nanti, kami tunjukkan jaksa-jaksa terbaik," katanya.
Sebelumnya, berkas perkara para tersangka sempat dikembalikan karena masih ada kekurangan, khususnya pada syarat formil.
"Jadi, syarat kan ada materiil dan formil. Yang banyak ini (kurang lengkap) yang formilnya. (Seperti) surat-suratnya, ada alamat atau apa, ada yang berbeda. Kita suruh lengkapi," jelasnya.
Terkait keterangan ahli, alat bukti, dan hasil rekonstruksi, Irwan meyakini sudah cukup kuat untuk membuktikan tindak pidana pembunuhan. Meski para tersangka tidak mengakui perbuatannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Itu kan haknya tersangka (tidak mengakui perbuatannya), nggak apa-apa. Alat bukti kan tidak hanya keterangan tersangka, ada saksi, petunjuk ada surat," sebutnya.
Irwan menegaskan, dalam menetapkan tersangka minimal harus ada dua alat bukti. Sementara terhadap tiga tersangka ini, bukti yang dikantongi lebih dari cukup.
"Kita ada petunjuk, ada surat, ada ahli, kan lebih dari dua (alat bukti)," katanya.
Ia menyebut perbuatan pidana tersebut juga dikuatkan dengan keterangan ahli bela diri serta hasil ekshumasi jenazah. "Menguatkan (keterangan ahli dan hasil ekshumasi)," ucapnya.
Soal pelaku utama pembunuhan anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB itu, Irwan enggan berkomentar panjang. Ia hanya menyebut kasus tersebut sudah jelas tergambar sebagai tindak pidana pembunuhan dan siapa pelakunya.
Yang diduga kuat melakukan kekerasan hingga Nurhadi meninggal adalah Kompol Yogi dan Ipda Haris. "Dua-duanya (Kompol Yogi dan Ipda Haris) itu melakukan perbuatan (tindakan kekerasan hingga korban meninggal), tapi waktunya berbeda. (Dalam rekonstruksi) kan kelihatan di situ. Jadi, si Chandra (Haris) awalnya, kemudian kan baru Yogi," ungkapnya.
Diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada malam pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC) di Villa Tekek pada 16 April 2025. Ia sempat diperiksa tim medis, namun nyawanya tak tertolong.
Kematian Nurhadi awalnya diterima keluarga sebagai musibah. Namun karena dianggap janggal, Polda NTB kemudian melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah pada Kamis, 1 Mei 2025.
(dpw/dpw)