Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Razman Arif Nasution. Razman terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
"Menyatakan Terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah," ujar hakim saat membacakan vonis di PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025), dilansir dari detikNews.
Hakim menghukum Razman dengan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.
Razman Absen Saat Sidang Vonis
Vonis dibacakan tanpa kehadiran Razman. Terdakwa disebut tidak hadir karena sakit. Sidang sebelumnya juga sempat ditunda dua kali lantaran Razman tidak datang.
Jaksa penuntut umum menyampaikan menerima surat bahwa Razman pergi ke luar negeri. Jaksa menyebut tidak ada rekomendasi dokter dari RS Koja, Jakarta, yang mengharuskan Razman dirawat di luar kota.
Hakim menyatakan Razman bepergian ke luar negeri tanpa izin sehingga sidang putusan tetap digelar meski tanpa kehadiran terdakwa.
"Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini. Majelis berketetapan akan membacakan putusan hari ini," kata ketua majelis hakim.
Hakim juga menyinggung surat dari rumah sakit Penang, Malaysia, yang menyatakan tidak ada keharusan Razman untuk dirawat.
"Terdakwa meninggalkan Indonesia atau persidangan untuk ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim," ujar hakim.
Simak Video "Video Hotman Paris Menang, Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara"
(dpw/dpw)