Hotman Paris Ingin Hukuman Razman Diperberat: Jangan Ada Pengacara Seperti Dia

Hotman Paris Ingin Hukuman Razman Diperberat: Jangan Ada Pengacara Seperti Dia

Kadek Melda Luxiana - detikBali
Kamis, 17 Jul 2025 08:19 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)
Jakarta -

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara soal tuntutan dua tahun penjara terhadap Razman Arif Nasution. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

"Maunya lebih berat lagi, agar jangan ada pengacara mental seperti dia masih praktek hukum," kata Hotman, dilansir dari detikNews, Kamis (17/7/2025).

Hotman menilai Razman seharusnya dihukum maksimal karena perbuatannya. Menurutnya, hukuman maksimal untuk Razman bisa mencapai 4 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Empat tahun maksimum hukuman atas perbuatan seperti itu," ujarnya.

Jaksa Tuntut Razman 2 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap Razman dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7). Jaksa menyatakan Razman bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta kepada Razman. Bila denda itu tak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

"Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan adalah karena perbuatan Razman dianggap telah merusak nama baik dan martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan dalam persidangan, merusak wibawa pengadilan, serta pernah dihukum.

Sedangkan hal yang meringankan adalah karena Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa meyakini Razman telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Razman: Saya Tidak Takut

Menanggapi tuntutan itu, Razman mengaku tidak gentar. Ia justru merasa kecewa terhadap penegakan hukum.

"Saya tidak takut dengan tuntutan ini, tapi saya kecewa kok penegak hukum seperti ini," kata Razman seusai persidangan.

Razman menyatakan akan membeberkan seluruh pembelaannya dalam pleidoi. Ia juga berencana memaparkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hotman terhadap kliennya, Putri Iqlima Aprilia.

"Kami akan buat pleidoi, pleidoinya akan saya ungkap semuanya ya. Akan kita buat terang bahwa ada di sini pelecehan seksual, ada hubungan yang tidak suka sama suka," ujarnya.

Sidang pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/7).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Razman Tak Terima Dituntut 2 Tahun Bui: Apa Ini Hukum, Pak Prabowo? "
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Hide Ads