Razman Arif Kalah Lawan Hotman Paris, Divonis 1,5 Tahun Penjara

Razman Arif Kalah Lawan Hotman Paris, Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kadek Melda Luxiana - detikBali
Selasa, 30 Sep 2025 15:23 WIB
Razman Arif Nasution (Mulia/detikcom).
Foto: Razman Arif Nasution (Mulia/detikcom).
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Razman Arif Nasution. Razman terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

"Menyatakan Terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah," ujar hakim saat membacakan vonis di PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025), dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menghukum Razman dengan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Razman Absen Saat Sidang Vonis

Vonis dibacakan tanpa kehadiran Razman. Terdakwa disebut tidak hadir karena sakit. Sidang sebelumnya juga sempat ditunda dua kali lantaran Razman tidak datang.

Jaksa penuntut umum menyampaikan menerima surat bahwa Razman pergi ke luar negeri. Jaksa menyebut tidak ada rekomendasi dokter dari RS Koja, Jakarta, yang mengharuskan Razman dirawat di luar kota.

Hakim menyatakan Razman bepergian ke luar negeri tanpa izin sehingga sidang putusan tetap digelar meski tanpa kehadiran terdakwa.

"Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini. Majelis berketetapan akan membacakan putusan hari ini," kata ketua majelis hakim.

Hakim juga menyinggung surat dari rumah sakit Penang, Malaysia, yang menyatakan tidak ada keharusan Razman untuk dirawat.

"Terdakwa meninggalkan Indonesia atau persidangan untuk ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim," ujar hakim.

Kuasa Hukum Walk Out

Kuasa hukum Razman, Rahmat, menilai sidang putusan in absentia tidak bisa diterapkan dalam perkara ITE.

"Sepanjang saya pelajari bahwa perkara ini adalah perkara ITE, saya pikir di dalam UU ITE tidak diperbolehkan bahwa putusan ini dilakukan secara in absentia," kata Rahmat.

Rahmat menyebut sakit yang dialami kliennya bukan sakit biasa. Ia berharap hakim mempertimbangkan alasan tersebut. Namun, karena keberatan tidak diterima, Rahmat bersama tim kuasa hukum memilih walk out dari persidangan.

"Kalau begitu terakhir, kami akan keluar," ucapnya.

Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa meyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta pasal-pasal terkait KUHP.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Hotman Paris Menang, Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads