detikBali

Hakim Banding Perkuat Vonis 6 Tahun Bui Pembunuh Pacar di Pantai Nipah

Terpopuler Koleksi Pilihan

Hakim Banding Perkuat Vonis 6 Tahun Bui Pembunuh Pacar di Pantai Nipah


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Sidang agenda tuntutan kasus pembunuhan mahasiswi Unram dengan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet di PN Mataram, Selasa (2/6/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Sidang agenda tuntutan kasus pembunuhan mahasiswi Unram dengan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet di PN Mataram, Selasa (2/6/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat vonis hukuman selama enam tahun penjara terhadap Radiet Adiansyah. Radiet adalah terdakwa pembunuhan pacarnya, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB.

Ketiga majelis yang memutus sidang banding Radiet adalah Siti Hamidah sebagai ketua dan dua anggotanya, I Wayan Sukanila dan Akhmad Suhel. Majelis hakim di tingkat banding sepakat dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang sebelumnya memvonis Radiet dengan enam tahun penjara.

"Iya, putusan hakim banding menguatkan putusan tingkat pertama," kata Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, Kamis (30/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim tingkat banding dalam amar putusannya menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr, tanggal 10 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan banding dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram.

Majelis hakim banding juga menetapkan agar Radiet tetap berada di tahanan. Masa pidana yang dijatuhkan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan terhadap Vaniradya terjadi di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, pada Selasa (26/8/2025). Radiet dalam kasus ini sempat mengaku sebagai korban begal. Namun, hasil penyelidikan polisi, Radietlah yang membunuh pacarnya sehingga ditetapkan tersangka.

Saat kejadian, Radiet awalnya hendak memerkosa kekasihnya itu, tetapi Vaniradya melawan. Mereka lantas terlibat perkelahian sehingga Radiet membunuh Vaniradya.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads