Istri mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony, Nanik Suryatiningsih diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) 2025. Nanik Suryatiningsih merupakan salah satu anggota DPRD NTB.
"Iya, datang ke sini (Kejati NTB) untuk menjelaskan (terkait pokir). Mengenai materi langsung ke penyidik saja," kata kuasa hukum Nanik, Hijrat Prayitno, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Datang sendiri, inisiatif sendiri. Bukan (dipanggil)," ucapnya.
Kejati mengusut korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokir 2025. Diduga, uang "siluman" untuk fee Pokir itu mencapai angka Rp 150 hingga Rp 300 juta.
Hijrat menegaskan Nanik tidak menerima uang panas tersebut. Namun, Nanik dan Hijrat enggan berkomentar panjang mengenai duit tersebut.
"Nggak ada menerima. Intinya begitu, tidak ada menerima uang apapun," sebutnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Nanik Suryatiningsih. "Iya benar," katanya.
Dalam kasus yang masih berjalan pada tahap penyelidikan ini, sejumlah anggota DPRD NTB menyerahkan uang "siluman" tersebut.
"Iya, kemarin dua anggota dewan ke sini (Kejati NTB) atas inisiatif sendiri, bukan dari panggilan atau permintaan jaksa," sebutnya.
Anggota dewan yang menyerahkan uang itu ialah Ruhaiman dan Marga Harun. Untuk nominal yang diserahkan keduanya tidak diketahui Efrien.
"Kalau untuk jumlahnya (penyerahan uang) belum tahu. Penyerahan uang itu bukan atas permintaan jaksa. Artinya, harus ada kausalitas atau sebab akibatnya, baru bisa," katanya.
Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sesuai dengan surat perintah Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/2025 tanggal 10 Juli 2025.
(hsa/hsa)