Maling 6 Kuda Ketahuan Saat Urus KKMT-2 Residivis Curi Kerbau di Sumba Timur

Maling 6 Kuda Ketahuan Saat Urus KKMT-2 Residivis Curi Kerbau di Sumba Timur

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 09 Sep 2025 23:06 WIB
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa (tengah) mengungkap kasus pencurian kuda, di Mapolres Sumba Timur, Selasa (9/9/2025) (Dok. Humas Polres Sumba Timur)
Foto: Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa (tengah) mengungkap kasus pencurian kuda, di Mapolres Sumba Timur, Selasa (9/9/2025) (Dok. Humas Polres Sumba Timur)
Sumba Timur -

Dua pelaku pencurian enam ekor kuda di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Aksi pelaku berinisial M dan R terungkap saat mengurus dokumen berupa Kartu Kepemilikan Mamalia Ternak (KKMT) untuk kuda hasil curian tersebut.

"Pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat, khususnya seorang saksi BY yang mencurigai perilaku tersangka R yang saat itu sedang mencari dokumen KKMT untuk anak kuda," ungkap Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa melalui siaran pers, Selasa (9/9/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecurigaan semakin kuat setelah ditemukan jejak kuda yang hilang di sekitar kampung asal tersangka," lanjut dia.

Harimbawa menjelaskan kasus pencurian kuda itu terjadi di Kampung Hangabi, Desa Pulupanjang, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Sumba Timur pada 16 Agustus 2025 malam. Pencurian kuda itu berawal ketika M melihat sejumlah kuda berkeliaran di jalan kampung ketika pulang dari acara adat. Saat itu muncul niatnya untuk mencuri kuda-kuda tersebut. M kemudian mengajak R untuk mencuri kuda tersebut.

ADVERTISEMENT

"Keduanya sepakat beraksi pada malam 17 Agustus 2025. Dengan menunggangi masing-masing satu ekor kuda, mereka menempuh perjalanan menuju Padang Hangabi," terang Harimbawa.

Setibanya di lokasi, M dan R mencuri lima ekor kuda milik BK, termasuk seekor induk kuda betina yang digunakan untuk menggiring kuda-kuda lainnya. Dalam perjalanan pulang, M dan R kembali mencuri satu ekor kuda milik BJ di kawasan Padang PU, Desa Tanatuku

"Sehingga total hewan yang berhasil dibawa berjumlah enam ekor," ujar Harimbawa.

Setelah pencurian, kuda-kuda tersebut disembunyikan di lokasi terpencil di Padang Watumotu, Desa Tandula Jangga, jauh dari pemukiman warga untuk menghindari kecurigaan.

BY yang mencurigai R seusai mengurus dokumen KKMT melaporkan ke Polsubsektor Nggaha Ori Angu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap R. R mengakui perbuatannya dan mengungkapkan keterlibatan M.

"Tersangka M akhirnya ditangkap dan menunjukkan lokasi penyimpanan hewan curian," kata Harimbawa.

Polisi saat ini masih mencari dua ekor kuda yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian. Polisi juga masih mendalami cara mendapatkan KKMT yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas hewan curian.

2 Residivis Curi Kerbau Pakai Mobil Rental

Polres Sumba Timur menangkap dua pencuri kerbau berinisial M dan YUP. Kedua pelaku menyewa mobil untuk melancarkan aksinya.

M dan YUP mencuri tiga ekor kerbau di tiga lokasi berbeda di wilayah Sumba Timur. Mobil rental digunakan untuk mengangkut ternak hasil curian.

Aksi M dan YUP terungkap melalui rekaman CCTV di salah satu lokasi pencurian. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian.

"Kedua tersangka kami amankan pada 26 Agustus 2025, setelah CCTV merekam aktivitas mereka saat mencuri kerbau di wilayah Kambajawa. Dari hasil penyidikan, keduanya mengakui telah mencuri tiga ekor kerbau," kata Gede Harimbawa, Selasa (9/9/2025).

Harimbawa menjelaskan, aksi pencurian dilakukan secara bertahap di tiga tempat. Yakni di Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera; Mboka Tanjung, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang; dan di Jalan Ikan Nener, Kelurahan Kambajawa, Kota Waingapu.

Dari kejadian terakhir, rekaman CCTV milik seorang saksi berinisial IK merekam mobil pelaku saat membawa ternak curian. Informasi itu kemudian ditelusuri hingga mengarah ke YUP, yang menyewa mobil Daihatsu Cayla pada 24 Agustus dari seorang pemilik rental di Waingapu.

"Dengan bekal informasi dari pemilik rental, tim penyidik Polres Sumba Timur melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada 26 Agustus 2025," jelas Harimbawa.

M dan YUP diketahui residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus begal dan penggelapan mobil. Mereka bertemu di dalam penjara. Setelah bebas pada Maret 2025, mereka sepakat melakukan pencurian ternak untuk alasan ekonomi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menyita dua kerbau hasil curian, satu mobil Daihatsu Cayla, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu utas tali nilon, satu lembar KKMT, dan tiga lembar surat keterangan mutasi ternak.

M dan YUP telah ditahan di Rutan Polres Sumba Timur sejak 30 Agustus 2025. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads