Tiga Pelajar di Kupang Ditangkap karena Curi 7 Motor, 1 Masih SD

Tiga Pelajar di Kupang Ditangkap karena Curi 7 Motor, 1 Masih SD

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 11 Agu 2025 10:33 WIB
Tiga pelajar yang terlibat pencurian motor di Kota Kupang, NTY, saat diamankan di Mapolresta Kupang Kota.
Tiga pelajar yang terlibat pencurian motor di Kota Kupang, NTY, saat diamankan di Mapolresta Kupang Kota. (Foto: dok. Polresta Kupang Kota)
Kupang -

Polisi menangkap tiga pelajar yang diduga terlibat pencurian tujuh sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka adalah Koko (16), WT alias Titi (16), dan MCT alias Putra (12).

"Mereka diamankan di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Sabtu (9/8) malam," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Djoko Lestari kepada detikBali, Senin (11/8/2025).

Djoko menjelaskan penangkapan ketiganya berdasarkan empat laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kupang. Koko dan Titi diketahui merupakan siswa salah satu SMA di Kupang, sedangkan Putra masih duduk di bangku SD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi penjualan sepeda motor dengan harga tidak wajar. Polisi lalu bergerak dan menangkap Koko dan Titi beserta empat unit barang bukti, yakni tiga Honda Beat dan satu Yamaha Mio Sporty.

ADVERTISEMENT

Setelah diinterogasi, terungkap keterlibatan Putra. Polisi kemudian menangkapnya di rumah tanpa perlawanan.

Hasil pemeriksaan mengungkap, ketiganya mengaku mencuri motor di sejumlah titik di Kota Kupang sejak Mei hingga Juli 2025.

"Aksi mereka dilakukan dengan berkeliling Kota Kupang untuk mencari sepeda motor yang ditinggalkan tanpa pengawasan," tutur Djoko.

Mereka menyasar motor yang diparkir tanpa dikunci. Setelah memastikan situasi aman, motor didorong lalu dibawa kabur.

Hingga kini, polisi mencatat tujuh motor menjadi sasaran pencurian. Empat unit telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dicari.

Pelaku juga mempreteli bodi motor dan menghilangkan nomor rangka serta nomor mesin menggunakan gerinda untuk menghapus identitas kendaraan.

"Mereka memodifikasi lalu digunakan untuk balapan," ungkap Djoko.

Djoko menuturkan ketiga pelajar itu dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan sepeda motor, dan pastikan kendaraan yang diparkir dalam kondisi aman," pungkas Djoko.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads