Hasil Tes Duda Pemerkosa Anak di Lombok Barat Keluar, Tak Ada Gangguan Jiwa

Hasil Tes Duda Pemerkosa Anak di Lombok Barat Keluar, Tak Ada Gangguan Jiwa

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 03 Sep 2025 21:49 WIB
ilustrasi
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Dok.Detikcom)
Mataram -

Hasil tes kejiwaan duda berinisial WD (38), tersangka pemerkosaan anak kandung di Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah dikeluarkan rumah sakit jiwa. Polisi telah mengantongi hasil tes kejiwaan itu.

"Hasilnya sudah kami dapatkan. Hasilnya tidak terdapat adanya tanda dan gejala gangguan jiwa," kata Kepala Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, Rabu (3/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WD merupakan seorang duda. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap putrinya, berusia 10 tahun. WD dites kejiwaannya lantaran polisi menemukan kartu kuning milik WD yang menandakan pernah menjalani pengobatan masalah kejiwaan.

Setelah dites, dinyatakan tidak terdapat adanya tanda dan gejala gangguan jiwa terhadap WD. Walhasil, pria itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.

ADVERTISEMENT

Penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka dan belum diserahkan ke jaksa untuk diteliti. "Secepatnya kami rampungkan. Saat ini tersangka sudah kami tahan," ucap Eko.

Diberitakan sebelumnya, WD memerkosa putrinya berulang kali sejak 4 tahun lalu. "Pertama kali, kalau informasi daripada korban, dia melakukan persetubuhan pertama kali itu di kamar mandi," kata Eko.

Pelaku mengimingi korban uang. Tetapi, nyatanya korban tidak pernah diberikan uang yang dijanjikan. Setelah melampiaskan nafsu birahinya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita. Salah satu ancaman pelaku ialah akan membunuh korban.

"Setelah melakukan (perkosa korban), korban diancam, 'kamu cerita saya bunuh, saya usir, berhentikan sekolah," ucap Eko menirukan ancaman pelaku kepada korban.

Eko mengungkapkan pelaku dan korban tinggal bersama setelah bercerai dengan istrinya. Pelaku melampiaskan nafsu berahi setelah mengonsumsi minum-minuman keras. Aksi bejat pelaku terakhir kali dilakukan sekitar Juli 2025.

"Inti poinnya, setiap dia melakukan (perkosa anaknya) si pelaku ini pasti minum-minuman keras (miras), yaitu tuak (miras tradisional). Setelah minum tuak itu, si terlapor ini selaku menggeret korban. Langsung melakukan persetubuhan kepada anaknya sendiri," sebutnya.

Terbongkarnya kasus ini setelah korban bercerita ke pamannya dengan keluhan sakit pada kelaminnya saat pipis. "Sehingga pada saat itu, si pamannya korban curiga dengan hal itu sehingga bertanya kepada korban sehingga korban cerita (disetubuhi ayah kandungnya)," ujar Eko.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads