Meskipun Diputus Onslag, Nenek Reja Kembali Dihadapkan dengan Hukum

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 02 Sep 2025 16:39 WIB
Ni Nyoman Reja (93) saat menjalani sidang di PN Denpasar beberapa waktu lalu. (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Ni Nyoman Reja (93) bersama 16 terdakwa kasus dugaan pemalsuan silsilah dan surat waris tanah senilai Rp 718,75 miliar kembali berhadapan dengan hukum. Kasus yang terjadi di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar selama beberapa bulan.

Sidang di ruang Candra PN Denpasar berakhir dengan putusan Onslag van recht veryolging. Ketua majelis hakim Aline Oktavia Kurnia menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti, tetapi bukan ranah pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.

Onslag sendiri bermakna putusan pengadilan yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan tindak pidana. Hakim juga memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat.

Meski sudah diputus onslag, jaksa penuntut umum (JPU) berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, membenarkan rencana itu.

"Informasi yang kami dapatkan mengarah pada upaya kasasi, yang jelas setiap perkara, penuntut umum bebas melakukan kasasi," kata Eka, Selasa (2/9/2025).

Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun memori kasasi sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.

Simak Video "Video: Posan Tobing Cs Mau Ajukan Kasasi Terkait Penamaan Band KOTAK"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork