Satu Terdakwa Pembunuhan di Tojan Gianyar Bebas, Jaksa Kasasi

Satu Terdakwa Pembunuhan di Tojan Gianyar Bebas, Jaksa Kasasi

Ni Komang Ayu Leona Wirawan - detikBali
Selasa, 07 Okt 2025 21:25 WIB
Jaksa Penuntut Umum ajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui PN Gianyar, Selasa (7/10/2025).
Foto: Jaksa Penuntut Umum ajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui PN Gianyar, Selasa (7/10/2025). (Ni Komang Ayu Leona Wirawan)
Gianyar -

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gusti Ngurah Bagus Girindra resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap I Putu Sudarsana alias Sudar. Dia merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan terhadap I Made Agus Aditya alias Dek Gar yang ditemukan tewas dengan luka gorok di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, Gianyar.

Pengajuan memori kasasi sudah diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Gianyar oleh Bagus Girindra, Selasa (7/10/2025). Menurut Girindra, kasasi itu didasari adanya kesalahan penerapan hukum atau penerapan hukum tidak sebagaimana mestinya terhadap terdakwa Sudar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana ada kegagalan dalam mempertimbangkan unsur kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis) pada diri terdakwa. Kami juga menilai hakim telah melakukan cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang," jelas Girindra dihubungi detikBali, Selasa.

Girindra berharap majelis hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) dapat memeriksa kembali dan memberikan putusan yang adil bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat umum. Jaksa menilai Sudar cukup punya peran sehingga tindak pidana pembunuhan bisa tercapai.

ADVERTISEMENT

"Sudar merupakan peran yang sangat penting dalam menutup jalur pelarian korban sehingga menunjang perbuatan lainnya dari terdakwa I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole untuk terjadinya perampasan nyawa korban," tandas Girindra.

Diberitakan sebelumnya, sidang putusan kasus pembunuhan I Made Agus Aditya alias Dek Gar di PN Gianyar, Kamis (25/9/2025), diwarnai kericuhan. Keluarga korban yang hadir memaki para terdakwa hingga dua perempuan histeris.

Majelis hakim yang terdiri dari Made Adicandra Purnawan, Dewi Santini, dan I Made Wiguna memutuskan terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Sementara dua terdakwa lain, I Made Tole Yudiarta alias Tole dan I Komang Indrajita alias Mang Indra, divonis 15 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari percekcokan akibat motor korban tersenggol kendaraan yang dikendarai Tole dan dibonceng Mang Indra. Menurut penuntut umum, Sudar turut mengejar korban dengan motor sehingga Tole dan Mang Indra bisa melakukan pemukulan serta penusukan dengan gunting.

Dek Gar akhirnya tewas akibat luka parah di leher dan pendarahan di rongga dada. Mayatnya ditemukan pada Jumat (17/1/2025) pukul 04.00 Wita, di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, Gianyar.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads