
Tok! Nenek Reja Terdakwa Usia 93 Tahun Divonis Lepas
Nenek Reja, 93 tahun, bebas dari tuntutan pemalsuan silsilah. Hakim menyatakan perbuatan tidak pidana. Keluarga merayakan putusan tersebut.
Nenek Reja, 93 tahun, bebas dari tuntutan pemalsuan silsilah. Hakim menyatakan perbuatan tidak pidana. Keluarga merayakan putusan tersebut.
Nenek Reja dan 16 anggota keluarganya terdakwa pemalsuan silsilah, meminta dibebaskan. Penasihat hukum menyatakan kasus ini ranah perdata, bukan pidana.
Anak Agung Ngurah Oka dijatuhi hukuman 3 bulan penjara karena pemalsuan silsilah I Gusti Raka Ampug. Jaksa menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah.
Nenek 93 tahun, Ni Nyoman Reja, dan 16 anggota keluarga dituntut dalam kasus pemalsuan silsilah. Tuntutan bervariasi, sidang berlanjut pekan depan.
Nenek Reja semula terlihat semringah saat berjumpa beberapa kenalannya di PN Denpasar. Namun, ia tampak kecewa saat hakim menyatakan sidang tuntutan ditunda.
Majelis hakim PN Denpasar menolak eksepsi nenek Ni Nyoman Reja (93) dan 16 terdakwa dalam kasus pemalsuan silsilah. Sidang berlanjut ke pembuktian pekan depan.
Nenek Reja (93) dan 16 terdakwa lainnya jalani sidang kasus pemalsuan silsilah keluarga. JPU bantah eksepsi penasihat hukum, sidang berlanjut ke pembuktian.
Berita terpopuler di Bali: nenek 93 tahun jadi terdakwa pemalsuan silsilah, perampokan cabul, keributan WNA, dan permintaan maaf penari joged viral.
Tim kuasa hukum 17 terdakwa, termasuk Nenek Reja (93), berharap kliennya dibebaskan dari kasus pemalsuan silsilah. Sidang berlangsung di PN Denpasar.
Seorang nenek berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga.